Pemkot Jakut Tagih Kewajiban Pengembangan di Sunter Agung
Saluran air dan jalan itu perlu perawatan rutin. Tapi karena terkendala administrasi, masyarakat yang dirugikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, meminta pengembang untuk segera melakukan penyerahan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) berupa trase jalan, saluran air dan pedestrian di Jl Angung Perkasa (Angkasa) VIII, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok.
Asisten Pemerintahan Jakarta Utara, Abdul Khalit mengatakan, dampak dari belum dilakukan penyerahan oleh pengembang,
pihaknya tidak dapat melakukan perawatan maupun pembangunan fasilitas publik di lokasi. Alhasil, kondisi demikian kerap dikeluhkan warga.Pemkot Jakut Terima Penyerahan Kewajiban Pengembang di Cilincing"Saluran air dan jalan itu perlu perawatan rutin. Tapi karena terkendala administrasi, masyarakat yang dirugikan," katanya, Senin (7/10).
Dijelaskan Khalit, belakangan ini kondisi saluran air di lokasi mengalami kerusakan pada beberapa bagian. Dampaknya, saat musim hujan memicu genangan karena air tidak dapat mengalir dengan baik.
"Kita harap pengembang tunaikan kewajiban sesuai aturan," tandasnya.